Beginilah Cara Memperpanjang Sim Online Mudah Dan Murah Sekali

Cara memperpanjang SIM online dari Rumah

Cara perpanjang SIM Online

SIM atau Surat Ijin Mengemudi setiap 5 tahun sekali harus diperpanjang oleh orang yang mengendarai kendaraan bermotor, SIM C untuk sepeda motor, SIM A untuk mobil. Biasanya orang malas untuk mengurus perpanjangan karena proses yang memakan waktu lama, dan cukup mahal bila menggunakan calo. Namun saat ini Anda jangan kuatir, karena proses perpanjangan SIM baik SIM A, SIM C dan SIM B, bisa dilakukan secara online, baik lewat website resmi korlantas maupun melalui aplikasi di Smartphone Anda. Menurut korlantas cara perpanjangan SIM online ini sangat mudah dan cepat dan termasuk murah, karena nanti hasil SIM akan bisa Anda terima tanpa harus pergi kelokasi perpanjangan SIM, namun SIM akan di antar ke alamat anda sampai dirumah. Caranya pun cukup mudah, Anda bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini untuk memperpanjang sim anda.

Untuk memperpanjang SIM Anda, pastikan sebelum memulai menyiapkan beberapa dokumen penting yang nanti dibutuhkan untuk di upload ke website maupun ke aplikasi korlantas. Syarat-syarat itu diantaranya adalah :

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjang SIM online ini jauh lebih murah ketimbang cara biasa, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2016, SIM A hanya dikenakan biaya 80.000 rupiah sementara untuk SIM C hanya 75.000 rupiah saja. Tapi selain biaya pokok masih ada penambahan biaya, seperti  cek kesehatan dan test psikologi 37.500 dan biaya kirim tergantung alamat, termurah sekitar 22.000 rupiah.

Cara perpanjang SIM online lewat website

Memperpanjang sim melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id cukup mudah dan murah, begini langkah – langkah untuk memperpanjang SIM lewat website korlantas :

  • Pertama, buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran SIM Online” Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
  • Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI.
  • Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi

Selain melalui Website, untuk perpanjang sim secara online bisa melalui aplikasi yang bisa Anda download melalui playstore ataupun appstore. Berikut ini langkah-langkah memperpanjang sim online via Aplikasi.

Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:

  1. Buka aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
  2. Masukkan nomor handphone Anda Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
  3. Buat PIN untuk keamanan
  4. Pilih menu “lengkapi data” lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
  5. Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.
  6. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
  7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
  8. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
  9. Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
    Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  10. Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.
  11. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Cara Membayar Perpanjangan SIM online

  1. Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda.
  2. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut Masuk ke menu pengambilan.
  3. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
  4. Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
  5. Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat.
  6. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Itulah tadi bagaimana cara memperpanjang sim secara online baik melalui web resmi maupun dari aplikasi Digital Korlantas Polri.