Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

EForm Wajib Pajak Online
EForm Wajib Pajak Online, Foto : djponline.pajak.go.id

Lapor SPT Tahunan Secara Online via E-Form dan E-Filling

Setiap WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan mempunya penghasilan wajib untuk melaporkan pajak tahunan atau Lapor SPT. Pelaporan ini bisa di lakukan secara mandiri dengan menggunakan internet atau online. Jadi Pemilik NPWP tidak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat, tapi cukup melakukannya via website resmi pajak. Untuk mengisi laporan SPT Tahunan pajak PPH bisa menggunakan e-Filling dan e-for di DJP Onlibe.

Diambil dari halaman pajak.go.id SPT merupakan surat yang akan digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungand an pembayaran pajak, atau objek pajak maupun objek bukan pajak. Selain itu SPT juga digunakan untuk melaporkan harta kekayaan dan kewajiban sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Jika tidak melakukan pelaporan SPT, maka Wajib Pajak bisa terkena dena, dan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Batas pelaporan bagi wajib pajak biasanya selalu pada akhir bulan maret, dan untuk wajib pajak perusahaan setiap akhir bulan April. Untuk wajib pajak pribadi juga di kategorikan menjadi dua yaitu mereka yang berpenghasilan diatas 60 juta pertahun dan dibawah 60 juta rupiah pertahunnya. Cara lapor diantara keduanya tidak sama, dan berikut ini cara mengisi SPT tahunan pribadi secara online :

Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta

Cara Lapor Pajak Secara Online
Cara Lapor Pajak Secara Online, foto: djponline.pajak.go.id

Dikutip dari kompas.com, wajib pajak dengan penghasilan dibawah 60 juta rupiah bisa melaporkan pajaknya dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Cara melaporkan SPT 1770 SS dengan e-filling

    • Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
    • Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
    • Pilih “Buat SPT”.
    • Ikuti panduan pengisian e-Filing.
    • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
    • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
    • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
    • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
    • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
    • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
    • SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Form

Selain lewat e-Filing, wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form. Adapun cara lapor SPT 1770 SS (lapor SPT online) via e-Form adalah sebagai berikut:

    • Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
    • Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
    • Kemudian klik logo e-Form PDF.
    • Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
    • Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
    • Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
    • Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
    • Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta

Berikut cara lapor SPT 1770 S:

    • Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
    • Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
    • Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
    • Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
    • Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
    • Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT)

Bukti pemotongan pajak

    • Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik “Tambah+”.
    • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
    • Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
    • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
    • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
    • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
    • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
    • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

Daftar harta

    • Tambahkan Harta yang Anda miliki.
    • Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.
    • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.
    • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.
    • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
    • Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Pajak penghasilan

    • Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
    • Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
    • Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”. Jika “Nihil”, lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik “Langkah Berikutnya”.
    • Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.

Itu tadi tata cara pengisian pelaporan wajib pajak dengan SPT Tahunan yang harus dilakukan oleh para Wajib Pajak. Mudah dan tidak perlu repot datang ke kantor pajak lagi bukan, karena semuanya bisa dilakukan dengan mudah lewat online. ^^