Ajukan Diri Sebagai Justice Colaborator, Barrada E Mencari Perlindungan dibawah LPSK ?

Barada E ke Kantor Komnas HAM
Foto: Suara.com

 

Tekno KediriBarrada E, yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal, disebut-sebut menjadi sukarelawan sebagai kolaborator hukum dalam penembakan yang menewaskan rekannya Brigadir Jenderal J.

Pengacara baru Barrada E, Deoripa, telah mengkonfirmasi bahwa kliennya siap menjadi sukarelawan sebagai kolaborator hukum dalam mengklarifikasi secara transparan kematian Brigadir J.

Teknokdr.com melaporkan pada hari Minggu (8 Juli 2022) bahwa  Barrada E setuju untuk mengajukan sebagai pihak Pengadilan Bersama (JC) dan mencari perlindungan hukum dari LPSK.”

Definisi kooperator keadilan dapat ditemukan dalam diskusi di bawah ini.

Apa itu Justice Collaborator?

Mengutip berbagai website universitas besar Indonesia, Justice Collaborator (JC) berstatus tersangka atau terdakwa serta terpidana dengan keterlibatan besar. Menyetujui hal ini berarti bahwa terpidana dianggap bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan bahwa pelaku senior menghadapi tuntutan pidana, daripada dipaksa oleh orang lain.

Tak hanya itu, tersangka diyakini beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Oleh karena itu, status kolaborator hukum diberikan untuk membela hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Jika Anda memilih status Justice Cooperator dan memenuhi persyaratan, hak Anda sebagai tersangka atau non-tersangka terganggu, tetapi sebagai imbalannya Anda mendapatkan keamanan, perlindungan, dan rasa hormat.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum menerima manfaat dari kerja sama ini: kejahatan berat yang dapat segera terungkap. Tersangka dalam status kolaborator hukum menerima banyak hak yang tidak dimiliki oleh aktor non-JC lainnya.

Dalam kasus meninggalnya Brigjen J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memastikan Barrada E yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, masih dapat dilindungi jika bersedia menjadi kolaborator hukum. .

“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak lagi berwenang memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi kolaborator hukum atau pelaku untuk membantu klarifikasi kasus tersebut,” kata Hasto A Suroyo, ketua LPSK, Kamis (4/4). /8) di Jakarta. ), mengutip Antara.

Suroyo juga mengingatkan Bharada E bahwa jika menginginkan perlindungan dan ingin menjadi yudisial collaborator, ia harus memenuhi persyaratan LPSK.

Menurut Suroyo, Barrada E bukanlah pemeran utama. Dia harus bekerja sama untuk mengungkap kebenaran tentang peristiwa yang melibatkan dirinya. Sementara itu, Ketua Komnath HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Barrada E belum tentu merupakan tersangka langsung dalam kematian Brigjen J.