Penting Untuk Mengetahui Sertifikasi dan Aturan Ppelabelan Halal Indonesia

Buku Toward Halal
Foto: Mizan

 

Tekno Kediri – Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang proses pelabelan halal dari makanan yang Anda konsumsi atau pasta gigi yang Anda gunakan? Sangat disarankan bagi umat Islam untuk meneliti dan memastikan kehalalan produk. Produk halal hanya sehat Bukan yang baik (thayib).

Oleh karena itu, pelabelan halal menjadi penting di Indonesia, yang memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Sejarah penerapan regulasi label dan sertifikasi halal di negeri ini telah melewati beberapa periode kepemimpinan kepala negara. Pada bulan Agustus 1985, Departemen Kesehatan bekerjasama dengan Departemen Agama secara resmi mewajibkan penggunaan label halal pada produk pangan.

Oleh karena itu, dalam perkembangannya nantinya juga akan diatur sertifikasi halal produk non pangan. Selama ini salah satu aturan mengenai hal tersebut adalah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014. Di dalamnya terdapat regulasi lengkap tentang sertifikasi halal dan aturan pelabelan serta mendorong pembentukan lembaga penjaminan produk halal untuk menggantikan peran LPH LPPOM MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal.

Mengapa penting bagi pemerintah untuk mengatur produk halal melalui undang-undang?

Dalam Toward Halal: Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia, Sit Nur Aziza mengatakan: Pastikan konsumsi produk halal. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan konsumen memiliki informasi yang lebih lengkap dan memiliki pilihan yang berbeda (thayib) dalam mengkonsumsi produk.

Selain itu, dalam buku Toward Halal, Anda dapat menemukan perjalanan penerapan peraturan hukum Halal di Indonesia.Dengan demikian, pembaca akan melihat secara komprehensif seluk-beluk pembuatan undang-undang tentang label dan sertifikasi halal di Indonesia.

Dalam memperkenalkan buku tersebut, Menteri Agama (Menag) Yakut Choril Koumas mengungkapkan rasa bangga dan senangnya dengan adanya buku ini.

“Keberadaan buku ini menandai semakin berkembangnya upaya penguatan wawasan tentang regulasi sertifikasi dan pelabelan produk halal di Indonesia.”

Dengan adanya regulasi halal, pertumbuhan industri halal di Indonesia juga meningkat.Di Website Kemenperin. go.id, Dody Widodo, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, mengatakan di sektor obat dan kosmetik halal, Indonesia naik 19 peringkat dan kini menempati urutan keenam dunia.

Sementara itu, di sektor busana muslim, Indonesia saat ini menempati urutan ketiga dunia. Tentunya, saya berharap akan ada lebih banyak regulasi terkait sertifikasi dan labelisasi halal. Ini menguntungkan produsen dan konsumen. Regulasi yang lebih ketat akan membuat konsumen merasa lebih aman dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, konsumen juga terbantu dengan aspek kualitas produk.