RUU Sistem Pendidikan Nasional Menghapus Tunjangan Profesi Guru, P2G : Jutaan guru kecewa

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Jutaan Guru Kecewa
Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Jutaan Guru Kecewa, Foto: Ilustrasi Tribun

 

Tekno Kediri – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) pada Agustus 2022.

RUU Sisdiknas secara resmi diajukan ke DPR pada Rabu (24 Agustus 2022) dalam rangka Perubahan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Namun, RUU Sistem Pendidikan Nasional dikritik oleh para guru karena tidak memiliki ketentuan “Tunjangan Profesi Guru” (TPG).

Terkait masalah ini, Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tunjangan kejuruan guru.

“Pasal 105a-h, yang mencakup hak guru atau pendidik, tidak memiliki klausul ‘hak guru untuk menerima tunjangan kejuruan guru’. Pasal ini hanya memuat pasal “Hak atas penghasilan/upah dan jaminan sosial”. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim memberikan keterangan kepada Kompas.com, Minggu (28 Agustus 2022).

Begini bunyi pasal 105 tersebut

Berikut ini bunyi Pasal 105 poin a-h, yang dikutip Tribunnews dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Pasal 105

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;

e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;

f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;

g. Aman dalam melaksanakan tugas;

h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Adapun tunjangan profesi guru dan dosen hanya diberikan bagi mereka yang sebelumnya telah menerima TPG sebelum RUU Sisdiknas ini, selama masih memenuhi syarat.

Pasal 145

1. Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat Undang-Undang ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU Sisdiknas akan mencabut 3 UU

Tiga UU itu merupakan UU No 20 Tahun 2003 terkait Prosedur Pengajaran Nasional, UU No 14 Tahun 2005 terkait Guru serta Dosen; serta UU No 12 Tahun 2012 terkait Pengajaran Tinggi.

Di peraturan awal mulanya, sokongan kedudukan guru serta dosen tersebut dalam UU No 14 Tahun 2005 terkait Guru serta Dosen.

Dalam UU Guru serta Dosen, tersebut secara terang klausul tentang Sokongan Kedudukan Guru dalam Pasal 16, ayat (1), yang keluarkan bunyi:

“Pemerintahan memberi sokongan kedudukan seperti diartikan dalam Pasal 15 ayat (1) pada guru yang sudah miliki sertifikat pengajar yang diangkat oleh pelaksana pengajaran serta/atau grup pengajaran yang digelar oleh warga.”

Beleid itu pula menerangkan, sokongan kedudukan guru serta dosen diberi sama dengan 1x upah inti guru, yang mengambil sumber dari budget negara, baik APBN ataupun APBD.

“Lihat perbedaan yang paling kontras tentang Sokongan Kedudukan Guru di antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru serta Dosen, terang kelihatan RUU Sisdiknas mempunyai potensi kuat dapat memberikan kerugian juta-an guru di Indonesia,” kata Satriwan Salim.

Menurut dia, raibnya pasal sokongan kedudukan guru dalam RUU Sisdiknas dapat bikin juta-an guru serta keluarga mereka sedih berat.

Iklan buat Anda: Pernyataan Kompolnas Berkaitan Sidang Etik Ferdy Sambo: Situasi Penuh Air Mata, Saksi Disuruh Jujur
Advertisement by
“RUU Sisdiknas yang hapus pasal sokongan kedudukan guru seperti mimpi jelek buat juta-an guru, calon guru, serta keluarga mereka. Dilenyapkannya pasal sokongan kedudukan guru ini lagi jadi pembicaraan serius di intern organisasi guru,” sebutnya.

Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dihilangkan

Awalnya pasal Sokongan Karier Guru masih tertera dalam draft RUU yang dipublikasi pada April 2022.

Tetapi, pada RUU Sisdiknas terkini yang launching Agustus 2022, pasal sokongan karier guru lenyap.

Ini diutarakan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi

“Kami telah cemas saat draft awalnya itu dikatakan, jangan-jangan sisi sokongan karier guru akan dihilangkan. Benar kekuatiran bisa dibuktikan, pasal ini tidak berada di draft sah RUU,” tutur Unifah Rosyidi dalam penjelasannya ke Tribunenews.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Unifah Rosyidi, penghilangan pasal sokongan karier guru dan dosen ini jadi pukulan untuk karier pengajar di tanah air.

Guru yang sejauh ini siap mendidik dengan kesejahteraan yang paling rendah, malah semakin tidak dipandang karena ada usaha penghilangan sokongan.

“Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan mencoba-coba menyulitkan sertifikasi, peningkatan pangkat, dan yang paling mencederai rasa keadilan ialah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas,” tegas Unifah Rosyidi.