Disalurkan Minggu Depan, Lihat Cara Cek Penerima BSU Tahap 2

Cek Penerima BSU Tahap 2
Cek Penerima BSU Tahap 2, Foto: kompas

 

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima data subsidi upah atau penerima BSU Tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Kalaupun data diterima, harus divalidasi dan direkonsiliasi untuk memastikan penyaluran BSU Tahap 2 tepat sasaran. Sudah dipastikan pembayaran BSU Tahap 2 akan disalurkan minggu depan.

“Hari ini kami menerima data 2.406.915 orang dari BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti tahap pertama, kami mencocokkan dengan data penerima program lain dan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Kami akan konfirmasi selesai, verifikasi, lalu distribusikan tahap kedua seperti biasa minggu depan,” katanya dalam siaran pers dari Sekretariat Kabinet, Jumat (16 September 2022).

Ida Fauziyah menyatakan bahwa BSU Tahap II akan diserahkan. Termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Pada tahap pertama ini terdistribusi 4.112.052 pekerja dari 4,3 juta yang lolos, dan Rabu kemarin sudah kami distribusikan. Semuanya kami distribusikan ke 4.112.052 pekerja,” ujarnya.

Buruh atau Pekerja yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berbentuk Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Pekerja harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan di nomor 10.

“Data awal pekerja dengan upah Rp 3,5 juta adalah 16 juta (pekerja). Setelah dicocokkan, perkiraannya adalah 14.639.675 pekerja. Para pekerja akan menerima uangnya sekaligus,” katanya.

Persyaratan untuk mendapatkan BSU adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  • Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.
  • BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
  • Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Ada dua cara untuk memverifikasi bahwa Anda adalah pekerja yang memenuhi syarat untuk BSU Departemen Tenaga Kerja dengan mengunjungi halaman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara cek Penerima BSU melalui kemnaker.go.id

Pekerja/Pekerja harus memiliki akun di halaman kemnaker.go.id sebelum mengakses jika sudah terdaftar sebagai Penerima BSU. Untuk itu diperlukan data berupa nomor KTP. nama lengkap, nama ibu, alamat email, nomor ponsel aktif.

Setelah Anda membuat akun, ada tiga langkah untuk memverifikasi BSU Subsidi Penggajian Anda atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari halaman kemnaker.go.id sebagai berikut:

  • Akses laman https://kemnaker.go.id, dan login atau masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi bahwa terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Cara cek penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Langkah-langkah verifikasi penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
  • Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan” dan sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika data yang Anda masukkan termasuk dalam Penerima BSU di masa mendatang, Anda akan melihat notifikasi seperti berikut: Proses verifikasi dan verifikasi tenaga kerja akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022.