Telah Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46

Kartu Prakerja Gelombang 46
Kartu Prakerja Gelombang 46, Credits: Instagram/@prakerja.go.id

 

PMO Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah resmi membuka pendaftaran untuk gelombang ke 46 mulai hari Selasa 4 Oktober 2022.
“Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang,” tulis PMO di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Untuk mendaftar cukup mudah, calon peserta cukup membuat akun di web resmi www.prakerja.go.id. Setelah daftar isikan alamat email yang aktif, kartu penduduk atau KTP serta data KK atau kartu keluarga, dan jangan lupa nomor Ponsel yang aktif.

Jika pendaftaran diterima dan akun diverifikasi, calon peserta akan diwajibkan menjalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Kemudian klik Join Wave dan klik formulir persetujuan yang ada. Selanjutnya, verifikasi identitas Anda dengan foto e-KTP Anda. Pastikan foto Anda terlihat jelas agar proses verifikasi dapat diterima. Terakhir, verifikasi nomor ponsel Anda dan masukkan kode OTP yang dikirimkan kepada Anda melalui SMS.

Ingatlah untuk memenuhi beberapa persyaratan agar memenuhi syarat untuk pendaftaran kartu pra-kerja. Dengan kata lain, calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun. Selain itu, mereka saat ini tidak memiliki pendidikan formal, tidak ada pejabat negara hingga desa, dan tidak ada dukungan sosial lain dari pemerintah.

“Jika Anda hadir, jangan lupa untuk memeriksa opsi pelatihan Anda. Jika Anda lulus, Anda dapat langsung membeli pelatihan,” jelas PMO.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

  1. Login www.prakerja.go.id
  2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
  3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
  4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
  5. Setelah mengikuti tes secara online, klik ‘Gabung’ pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
  6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Syarat Daftar KP Gelombang 46

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi mengenai cara daftar Kartu Prakerja.